Translate

Monday, September 18, 2017

Indonesia Raya (3 Stanza) Kita Wajib Hafal Sebagai Warga Indonesia

Indonesia Raya (3 Stanza) Wajib Dihafal Oleh Setiap Warga Negara Indonesia

Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang lagu 'Indonesia Raya' 3 stanza. Lagu tersebut wajib dinyanyikan saat upacara di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. 

Selama ini, lagu 'Indonesia Raya' yang dinyanyikan hanya satu stanza atau bagian pertama. Kini, anak sekolah harus diajarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza.

"Semoga ditularkan kepada seluruh sekolah. Karena upacara bendera di setiap sekolah harus menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' tiga stanza," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam sambutan pemberian penghargaan guru dan tenaga kependidikan berprestasi di gedung Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Saat acara pembukaan pemberian penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan 2017, para peserta menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' tiga stanza. Kebanyakan orang belum hafal keseluruhan lagu. 

"Nanti bisa di-download dari internet, kalau ada ya dibagikan CD, kalau masih ada. Jadi upacara bendera tiap Senin pakai lagu 3 stanza," ucap Muhadjir. 

Lagu karya Wage Rudolf Supratman ini memang terdiri dari tiga stanza. Lagu yang biasa dinyanyikan hanya bagian pembuka lagu.

"Kenapa tiga stanza? Karena itu keutuhan 'Indonesia Raya'. Karena yang biasa dinyanyikan itu bagian awal. Itu pendahuluan. Intinya di bagian tengah dan penutup di akhir," ucap Muhadjir. 

Kemendikbud berharap nasionalisme siswa bisa tumbuh dengan lagu 'Indonesia Raya' 3 stanza. "Semoga bibit-bibit nasionalisme akan muncul dari 3 stanza yang akan kita ajarkan kepada anak didik kita," tutur Muhadjir. 

Lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958. Aturan ini diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Sukarno pada 26 Juni 1958. Berikut ini lirik lagu Indonesia Raya 3 stanza berdasarkan PP Nomor 44/1958:

Indonesia Raya

No comments:

Post a Comment